MILO88 – Pemdasus IKN Siap Dibentuk, Status Hukum Berbeda dengan Daerah Lain

Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan progres signifikan, tidak hanya dalam pembangunan infrastruktur fisik, namun juga dalam penyiapan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah melalui Otorita IKN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berkolaborasi intensif untuk mewujudkan pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.
Langkah ini menjadi krusial dalam mewujudkan visi IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, pembentukan Pemdasus IKN merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pemdasus ini akan memberikan otonomi khusus kepada IKN sebagai pusat pemerintahan, dengan status hukum yang berbeda dari daerah otonom lainnya.
“Kami sudah mulai persiapan untuk pembentukan pemerintahan baru ini, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Basuki kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Persiapan yang tengah berjalan meliputi inisiasi wilayah, pengendalian pembangunan di kawasan IKN, hingga pengkodean wilayah (WT).
Proses ini ditargetkan untuk mendukung deklarasi IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.
Pembentukan Pemdasus IKN dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan IKN dapat berfungsi secara penuh sebagai pusat pemerintahan yang menaungi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dengan adanya Pemdasus, diharapkan tata kelola pemerintahan di IKN akan lebih efektif dan efisien dalam mendukung visi Indonesia 2045 untuk menciptakan kota dunia yang inklusif.
Paralel dengan Pembangunan Fisik yang Terus Berjalan
Persiapan pembentukan Pemdasus IKN berjalan beriringan dengan masifnya pembangunan infrastruktur fisik di kawasan tersebut.
Basuki menuturkan bahwa saat ini pembangunan tahap II melibatkan tiga instansi utama: Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Otorita IKN.
Kementerian PU fokus menuntaskan proyek multiyears senilai Rp 10,1 triliun yang dimulai sejak 2022, termasuk jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, pengolahan air limbah, serta jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Sementara itu, Kementerian PKP tengah membangun lima tower rumah susun (rusun) tambahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pertahanan, melengkapi 27 tower rusun yang telah siap diresmikan untuk mendukung perpindahan ASN secara bertahap mulai tahun 2025.
Otorita IKN sendiri bertanggung jawab atas proyek-proyek baru senilai Rp 5,3 triliun, termasuk pembangunan jalan di KIPP (1A, 1B, 1C), penataan kawasan Sepaku, serta infrastruktur pendukung lainnya.