MILO88 – Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Arahan Prabowo

ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini pun belum bisa memastikan waktu pemindahan ASN ke IKN.
“Adapun jadwal finalnya nanti, kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden, dan juga Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya Kemenpan RB telah menginformasikan penundaan pemindahan ASN ke IKN kepada seluruh kementerian, lembaga, dan ASN melalui surat yang diteken pada 24 Januari 2025.
Inti dari surat tersebut adalah pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penyesuaian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih.
Kemudian, kala itu masing-masing kementerian dan lembaga juga sedang dalam tahap konsolidasi internal.
Selain itu, sampai akhir tahun 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian ASN terkait dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga.
“Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya masih belum dapat dilaksanakan,” tandas Rini.
Kemenpan RB Akan Lakukan Penapisan Ulang
Rini menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemilahan atau penapisan ulang terkait ASN yang akan pindah ke IKN.
Hal itu untuk memperbarui hasil penapisan yang telah dilakukan terhadap kementerian, lembaga, dan ASN pada kabinet pemerintahan sebelumnya yang dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dalam Kabinet Merah Putih.
“Untuk itu, pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pembindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional,” kata Rini.
Rini memaparkan, proses penapisan bertujuan untuk mengidentifikasi serta menyaring para ASN dari kementerian dan lembaga yang dipindah ke IKN pada setiap tahapannya.
Penapisan dilakukan secara sistematis dan berjenjang dengan menggunakan sejumlah instrumen.
Pertama, mengidentifikasi seberapa penting peran strategis kementerian atau lembaga terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Kedua, mengiidentifikasi peran dan fungsi kementerian atau lembaga sebagai sistem pengambilan keputusan dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
Ketiga, melihat bentuk resiko yang ditimbulkan apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga.