MILO88 – Raperda Limbah B3 Disetujui, Balikpapan Susun Perwali

Pengelolaan limbah dengan metode insinerasi dari PPLI menjadi solusi pengelolaan limbah B3 industri di Indonesia. .

Lihat Foto

Balikpapan menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti keberhasilan pengelolaan sampah dengan mulai menggeser fokus pada penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini menyusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan limbah B3 yang disetujui DPRD Balikpapan, Senin (14/4/2025).

Keberhasilan Balikpapan dalam pengelolaan sampah bahkan mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

TPA Manggar ditetapkan sebagai pilot project nasional untuk pengelolaan sampah kota-kota besar.

Setelah penanganan sampah dianggap berjalan baik, Pemkot Balikpapan akan mulai fokus pada pengelolaan limbah B3.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, Menteri Hanif sudah menetapkan pengelolaan sampah Balikpapan terkait itu menjadi pilot project untuk pengelolaan kota-kota besar.

“Kemarin memang sempat saya singgung terkait limbah B3. Ini step yang kedua, jadi kalau misalnya nanti sampah selesai, mulai limbah B3,” kata Bagus menjawab Kompas.com.

Menurut Bagus, setelah Raperda disetujui, langkah selanjutnya adalah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan operasional di lapangan.

Bagian Hukum Pemkot Balikpapan akan segera mendata Perda mana saja yang belum memiliki Perwali agar proses penerbitannya dapat dipercepat.

Perwali terkait pengelolaan limbah B3 ini akan mencakup informasi, penertiban, hingga sanksi bagi pihak yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 secara benar.

“Sanksi bahkan dapat berupa pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat. Tapi sebelum ada sanksi, tentu kami harus melakukan sosialisasi, dan pembinaan terlebih dahulu,” imbuh Bagus.

Terkait penertiban kawasan industri atau pabrik yang membuang limbah B3 secara sembarangan, Bagus menjelaskan bahwa Dinas Perindustrian, Koperasi, UMKM, dan Industri telah memiliki rencana kerja dan program pengawasan terkait hal tersebut.

“Sosialisasi dan pembinaan akan menjadi langkah awal sebelum penindakan tegas dilakukan sesuai dengan Perda yang berlaku,” cetus Bagus.