MILO88 – Gubernur Kaltim Tindak Tegas Tambang Ilegal 36,89 Hektar di Bontang

Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal galian C yang merusak kawasan hutan lindung di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, penertiban ini merupakan respons cepat dari Gubernur Kaltim atas laporan Wali Kota Bontang terkait keresahan warga akibat aktivitas penambangan liar tersebut.
Sebagaimana dilaporkan Antara, hasil identifikasi di lapangan yang dilakukan pada Kamis (10/4/2025) menunjukkan aktivitas penambangan ilegal tersebut telah merambah area seluas 36,89 hektar yang tersebar di beberapa titik.
Ironisnya, sebagian besar area penambangan pasir dan tanah urug ini berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), dan sekitar tiga hektar di antaranya bahkan telah memasuki kawasan hutan lindung.
Bambang menegaskan, pihaknya telah mengamankan lokasi penambangan ilegal tersebut dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dari Polres Bontang.
“Selain itu, portal penyegelan juga telah dipasang di area hutan lindung yang terdampak untuk menghentikan aktivitas ilegal lebih lanjut. Kasus ini juga sudah dalam penanganan pihak kepolisian,” ungkapnya, di Samarinda, Jumat (11/4/2025).
Bambang menengarai, aktivitas penambangan ilegal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir dan longsor yang melanda Kota Bontang.
Tercatat, tiga rumah warga telah terdampak akibat aktivitas penggalian pasir yang tidak terkontrol ini.
“Aktivitas penambangan ilegal ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. Kami sangat menyayangkan karena aktivitas serampangan ini dilakukan oleh masyarakat di lahan mereka sendiri, namun berada di ruang terbuka hijau dan ruang penyangga yang seharusnya dilindungi,” jelas Bambang.
Dinas ESDM Kaltim juga akan memberikan keterangan ahli kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyidikan kasus ini.
Sementara itu, proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bontang ini masih dalam tahap penyidikan oleh aparat kepolisian.