MILO88 – Ditunda Lagi, Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Arahan Prabowo

Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali mengalami penundaan.
Awalnya dijadwalkan mulai September 2024, rencana ini tertunda hingga Februari 2025, dan kini menanti arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
Penundaan ini dipicu oleh sejumlah faktor, termasuk kesiapan infrastruktur, kompleksitas logistik, dan kebutuhan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemindahan.
Untuk diketahui, rencana pemindahan ASN ke IKN merupakan bagian dari visi besar menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan modern, cerdas, dan berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022, IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dirancang untuk menggantikan Jakarta sebagai ibu kota, dengan target awal pemindahan 11.000 ASN dari 37 kementerian/lembaga.
“Kami menunggu arahan Bapak Presiden Prabowo untuk memastikan pemindahan ASN berjalan mulus dan tidak membebani negara maupun pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DPR di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Beberapa faktor utama menjadi penyebab penundaan pemindahan ASN ke IKN di antaranya dinamika baru dalam pemerintahan dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih membuat diperlukannya berbagai penyesuaian.
Rini menyampaikan, proses pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan penyesuaian yang dinamis.
“Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan,” tutur Rini.
Rini menguraikan, dimulai sejak tahun 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih.
Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
Pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
“Saat ini penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L,” imbuhnya.
Selain itu, kesiapan infrastruktur juga belum optimal. Meskipun progres pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN hampir tuntas 100 persen, fasilitas pendukung seperti perumahan ASN masih terbatas.