MILO88 – Pemdasus IKN Segera Dibentuk, Apa Kewenangannya?

Istana Kepresidenan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN)

Lihat Foto

Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dibentuk sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pembentukan Pemdasus IKN merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern, berkelanjutan, serta inklusif.

Dengan kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU IKN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023, Pemdasus IKN dijalankan oleh Otorita IKN dengan wewenang yang jauh lebih luas dibandingkan pemerintah daerah biasa.

Menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (23/4/2025), Basuki menjelaskan, pembentukan Pemdasus IKN adalah tonggak penting untuk mewujudkan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua.”

“Kami sudah mulai dengan persiapan pembentukan Pemdasus untuk menyokong 2028 nanti apabila jadi dideklarasikan akan menjadi pemerintah daerah khusus seperti yang tercantum dalam UU IKN,” tutur Basuki.

Persiapan pembentukan Pemdasus ini paralel dengan percepatan pembangunan fisik IKN, seperti penyelesaian kompleks Istana Negara, 47 tower hunian untuk 13.810 ASN, sistem air bersih, dan layanan bus listrik.

Ia menegaskan bahwa Pemdasus IKN akan memperkuat koordinasi pemerintahan, investasi, dan pelayanan publik, dengan target penuh sebagai ibu kota politik pada 2028.

“Pemdasus bukan sekadar pemerintahan daerah biasa. Kami diberi kewenangan khusus untuk mengelola IKN sebagai kota cerdas yang mendukung transformasi ekonomi dan pelestarian lingkungan,” ujar Basuki.

Kewenangan Pemdasus IKN

Berdasarkan UU IKN, PP Nomor 27 Tahun 2023, dan penjelasan Basuki, Pemdasus IKN memiliki kewenangan khusus yang mencakup berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan.

Berikut adalah rinciannya:

Pemdasus IKN bertugas mengatur urusan pemerintahan di wilayah IKN, kecuali urusan absolut pemerintah pusat (politik luar negeri, pertahanan, yustisi, moneter, dan agama). 

Otorita IKN berwenang menjalankan pemerintahan umum, seperti menjaga kerukunan antarsuku dan stabilitas keamanan, dengan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

Otorita IKN memiliki otoritas penuh untuk menetapkan izin investasi domestik dan asing.